WP kelebihan setor PPh pasal 21 bisa gak dikompensasikan ke masa pajak yg lain?
Kalau murni karena kelebihan setor tidak bisa karena SPT Masa PPh pasal 21-nya akan tetap berstatus KB, gak akan bisa memunculkan lebih setornya jadi lebih bayar. Bisa ajukan pbk aja.
NIKEN PRATIWI