Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP kelebihan setor PPh pasal 21 bisa gak dikompensasikan ke masa pajak yg lain?


Jawaban

Kalau murni karena kelebihan setor tidak bisa karena SPT Masa PPh pasal 21-nya akan tetap berstatus KB, gak akan bisa memunculkan lebih setornya jadi lebih bayar. Bisa ajukan pbk aja.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G U R W A
A​ V S W R