Apabila jasa pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh perorangan non PKP, bagaimana mekanisme pembayaran PPN nya, dan berapa % DPP PPN nya? dasar hukumnya apa?
Jawaban
yg menyerahkan jasa bukan pkp, tidak terutang ppn,
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.