Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apabila jasa pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh perorangan non PKP, bagaimana mekanisme pembayaran PPN nya, dan berapa % DPP PPN nya? dasar hukumnya apa?


Jawaban

yg menyerahkan jasa bukan pkp, tidak terutang ppn,

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N V B S N
W D D L J