Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

erkait status pkp cabang yg berubah menjadi non pkp setelah perusahaan pusat dipindah dari kpp pratama ke kpp madya, info dari ibu vita kring pajak PT Arah di pusatkan secara jabatan, untuk kewajiban perpajakannya bagaimana ya?


Jawaban

kewajiban perpajakannya ikut ketentuan di PER-05/2021

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A J P P᠎ I
U J S W C