erkait status pkp cabang yg berubah menjadi non pkp setelah perusahaan pusat dipindah dari kpp pratama ke kpp madya, info dari ibu vita kring pajak PT Arah di pusatkan secara jabatan, untuk kewajiban perpajakannya bagaimana ya?
kewajiban perpajakannya ikut ketentuan di PER-05/2021
WAHYU DESY PRIHARTANTI