apakah yg dimaksud adalah pemberian insentiof PPN DTP sesuai PMK 20 DAN PMK 21/2021? masih perlu penggalian lebih lanjut. silakan jelaskan lebih lanjut dg PMK 21 dan PMK 20/PMK 31 2021
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.