Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

spt masa ppn kb dibetulin jadi kb lebih kecil, trs maudibetulin lagi ke2 kali jadi kb-nya tetap. Gimana?


Jawaban

Gak ada panduan di PER-29/PJ/2015 untuk yg KB-nya tetap. Konfirmasi KPP.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S S F A S
O B I Z J