pkp lebih setor KB pd SPT Masa PPN, gimaan cara inputnya?
Jawaban
input saja di form induk bagian II.B senilai yg dibayarkan, nanti jadi LB, silakan kompensasikan. kolom SSP jadi nonaktif, silakan lampirkan bukti bayar saat lapor SPT
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.