terkait pasal 6 ayat 7 PER-05/2021, apakah pelaporan SPT Masa benar bedasarkan tempat penandatangannan kontrak/perjanjuan? bagaimana jika ada PO yang tidak ada perjanjiannya? tetapi biasanya disetujui dulu sama pusat.
benar berdasarkan kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, harusnya ada perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis
CLAUDYA ROULI GULTOM