saya ada transaksi dengan WPLN atas jasa, tetapi untuk transaksi tersebut merupakan Reimbusment dan beliau melampirkan bukti Reimbusment nya, apakah untuk transaksi PPh Pasal 26 atas tagihan reimbusment merupakan objek pemotongan pph pasal 26 pak?
Pemotongan pph 26 dari jumlah bruto yg dibayarkan ke LN (Pasal 26 UU PPh)
AGUNG NUGROHO