mas/mba, DJP hanya mengatur terkait pengeluaran hasil produksi dari kawasan berikat kan ya? kalau wp nanya tentang spesifikasi yang harus dipenuhi agar terhitung sebagai hasil pruduksi di daerah pabean, apakah itu juga kita yg atur?
Kalau spesifikasi barang harus seperti apa kita tidak mengatur, tp kalau dari pasal 1 PMK-131/2018 seharusnya sudah terlihat yg dimaksud barang hasil produksi seperti apa.
AGUNG NUGROHO