adanya kompensasi yang diberikan kepada pegawai terkait habisnya kontrak, itu PPhnya gimana? kalau kontraknya diperpanjang, gimana?
normatif ke definisi pesangon (Pasal 1 angka 4 PP 68 TAHUN 2009) kalau diperpanjang gimana, sebenarnya belum diatur di ketentuan pajak. mengikuti definisi pesangon, pegawai tetap per 16/2021
FAHMA DIA AYUM