Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

suami istri npwp gabung, suami sudah pernah manfaatin ppn dtp pmk-21/2021, kalau istri mau manfaatin ppn dtp pmk-21 juga apkah bisa? karena 1 KK dan npwp gabung


Jawaban

masih bisa, dalam pasal 5 PMK 21/PMK.010/2021nya diatur 1 orang pribadi, pastikan syarat lainnya terpenuhi juga

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J C W R C
Y S N G H