Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau tanya apabila wajib pajak dalam negeri dapat deviden dan devidennya dipakai untuk beli rumah. devidennya kena pph tidak ya? mohon informasinya


Jawaban

<WRAP> bentuk investasinya ikut di ketentuan PMK-18/2021 pasal 34-36. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F B D X O
Z᠎ X Z Q G