mau tanya apabila wajib pajak dalam negeri dapat deviden dan devidennya dipakai untuk beli rumah. devidennya kena pph tidak ya? mohon informasinya
<WRAP> bentuk investasinya ikut di ketentuan PMK-18/2021 pasal 34-36. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id