Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kelebihan pembayaran pajak, ada SKPPKP, bolehkah dipakai untuk melunasi utang pajak lainnya?


Jawaban

boleh, sesuai SE-36/2019. Pertama, Kelebihan pembayaran pajak akan diperhitungkan dulu dg STP dll, jika masih ada sisa maka akan dikembalikan ke wp,. tapi wp juga boleh mengajukan permohonan agar kelebihan yg tersisa tsb digunakan untuk utang pajak lain

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N O᠎ Z H F
M W C M᠎ N