Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pegawai terima unang kompensasi PKWT, apakah tergolong pesangon atau ph tidak teratur?


Jawaban

jawab secara normativ, sesuai pengertian pesangon PP 68/2009, dan pengertian ph tidak teratur PER 16/2016

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U P I Z Y
R V T R O