wp ajukan sertel ke kpp pratama tgl 10 Mei, tapi s.d sekarang belum diproses. kemudian 24 mei sudah pindah ke madya, dan sertel masih belum ditindaklanjuti. apa yg harus dilakukan sekarang?
kemungkinan agak messy krna masa transisi/SMO ini. karena permohonan di kpp lama masih belum diproses dan di enofa masih “proses”. sebaiknya coba langsung ke kpp baru/madya, konsul lebih lanjut, lalu kalau diarahkan pengajuan di madya, maka lakukan secara saja manual krna di enofa masih nyangkut di tahap “proses”
ANGGEL LIZA KUSMIA