Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pemusatan ppn kalau dia dipindah ke madya, terus ada cabang yang belum pkp, harus pkp dulu engga?


Jawaban

kalau sudah ada pemusatan sebelumnya, tidak perlu pkp dulu, langsung tambah

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M U F Y H
V H T A Q