pagi mba mas mau tanya apabila SPT PPH LB lalu sudah mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan dan uang nya sudah diterima. Lalu melakukan pembetulan SPT dan ternyata hasilnya LB lebih kecil dr SPT sblmnya. Apakah ada sanksinya? Terimakasih????
Untuk pembetulan SPT PPh kemungkinan apabila SPTnya LB dibetulkan menjadi LB lebih kecil, maka akan muncul Kurang Bayar (KB). Berbeda dengan SPT PPN yang ada opsi untuk kompensasi. Untuk sanksinya bisa ke pasal 8 ayat 2 dan 2a UU Cika KUP.
HERO NOVRISEL DJINARWAN