Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya terima SPPBMCP tapi pembayaran atas nama PPJK. PPN-nya bisa dikreditkan?


Jawaban

Bisa dikreditkan, SPPBMCP harus mencantumkan nama pemilik barang sesuai PER-13/2019 dan NTPN boleh gabungan PMK-199/2019.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L D L᠎ Y A
T M S J V