PMK 89/2020 penyerahan barang hasil pertanian pake 03 atau 04
Jawaban
jika diserahkan ke pemungut PPN sesuai PMK-89/2020 pake 03, kao selain itu pake 04, selama PKP yang menyerahkan BKP sudah menyampaikan pembertahuan memakai nilai lain
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.