wp sudah melunasi selisih kurang Bea Meterai yang terutang pada cek. namun pada cetakan kode billing bagian uraian ada satu cek yang nomornya salah. gimana ya?
secara ketentuan di per 01/2021, Formulir SSP atau Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat keterangan mengenai nomor seri cek dan/atau bilyet giro. jika ada kesalahan silahkan konfirmasi ke kpp apakah nanti berefek pada pemberian cap bukti pelunasannya dan prosedur yang bisa ditempuh oleh wp oleh jika memang berefek.
FIDHIA RETNO SAFITRI