Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

transaksi dengan pemda, PPN dipungut pemda. Kewajiban rekanan cukup buat fp saja ya? Perlu minta ntpn tidak


Jawaban

kewajiban pkp rekanan sesuai Pasal 19 PMK-231/PMK.03/2019 saja, tidak disyaratkan minta ntpn

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J E K W M
K P U M F