saya dapat surat PP 23 dari vendor, kita ada dua transaski. sewa PPh 23 dan sewa pelayaran PPh 15. apakah mereka di bebaskan PPh nya?
kalau suketnya terkonfirmasi maka atas transaksi yg merupakan objek pajak pp 23 bisa dpt fasilitas DTP, tata cara pemberian insentif pp 23 bisa dilihat di SE 47/2020. Utk pph final pasal 15, tidak termasuk yg dpt fasilitas krn pasal 2 ayat (3) pp 23/2018, mengecualikan penghasilan yg dikenai pph yg bersifat final dg ketentuan perUUan tersendiri.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI