dpp ppn adalah jml yg dibayarkan atau yg seharusnya dibayarkan kpd pihak yg menyerahkan JKP, atau harus diberi penjelasan lain?
Iya, dijawab normatif aja. Untuk PPN JLN-nya sesuai pasal 3 PMK-40/PMK.03/2010 dan untuk PPh 26-nya dari nilai brutonya.
FITRI SETYANING PRATIWI