Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika mau membuat skb atas pewaris yg sdh meninggal dan meninggalnya sudah 13 th apa hrs di buatkan npwp baru?


Jawaban

skb pph final pengalihan tanah bangunan, pewaris gak perlu bikin NPWP baru, permohonan diajukan oleh ahli waris, nanti ahli waris yg mengisi NPWP nya di format sesuai lamp 1 PER 30 2009

ANGGARA HANOMTAFSIR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q E R T O
L D E D N