jika mau membuat skb atas pewaris yg sdh meninggal dan meninggalnya sudah 13 th apa hrs di buatkan npwp baru?
skb pph final pengalihan tanah bangunan, pewaris gak perlu bikin NPWP baru, permohonan diajukan oleh ahli waris, nanti ahli waris yg mengisi NPWP nya di format sesuai lamp 1 PER 30 2009
ANGGARA HANOMTAFSIR