mas/mbak wp nanya > Siang, saya mau bertanya. Perusahaan sy telah mengajukan SKTD dan sudah mendapat approval untuk pembebasan PPN, terkait hal tersebut apabila kami menerima tagihan/invoice mengenai Docking kapal (Perawatan dan perbaikan kapal) yang mana didalamnya terdapat Jasa dan Material, apakah boleh dibuatkan dalam satu Faktur Pajak dengan menggunakan SKTD (070-) PPN Dibebaskan? Mohon advicenya. terima kasih.
SKTD fasilitasnya Tidak Dipungut (070), bukan dibebaskan—>meluruskan pernyataan WP terkait fakturnya, yg mendapatkan fasilitas kan terkait alat angkut tertentunya ya…ini materialnya material apa? termasuk ke dalam yg mendapat fasilitas gak? kalo enggak, ya gak bisa jd 1 faktur, karna yg mendapat fasilitas kan yg terkait alat angkut tertentunya saja
WIHANDOKO WIHANDONO