pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual setelah 1 Januari 2021, bisa manfaatin insentif ppn dtp pmk-21/2021 ga?
Bisa tapi PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung pemerintah (maret-agustus 2021), pastikan juga ketentuan lain yg diatur di pmk nya terpenuhi
CLAUDYA ROULI GULTOM