erusahaan sy telah mengajukan SKTD dan sudah mendapat approval untuk pembebasan PPN, terkait hal tersebut apabila kami menerima tagihan/invoice mengenai Docking kapal (Perawatan dan perbaikan kapal) yang mana didalamnya terdapat Jasa dan Material, apakah boleh dibuatkan dalam satu Faktur Pajak dengan menggunakan SKTD (070-) PPN Dibebaskan?
cuma yang ada dalam RKIP nya aja yg dapat fasilitas
ANGGA JALUTAMA