kalau selama 3 tahun , PKP hanya melakukan penyerahan 16D, apakah pmnya bisa?
Termasuk dalam kriteria belum melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu apabila dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PKP semata-mata melakukan kegiatan: a. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP; b. penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang; c. penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan; dan/atau d. peny
NATASHA GHITA DESTYVIANI