mau lapor spt ppn via webefaktur muncul notikasi SPT tidak valid
Jawaban
clear cache, hapus dan impor ulang sertel (pastikan juga sertel masih berlaku), private/incognito, ganti browser, hapus dan posting ulang spt, dicoba itu dulu yaa
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.