Pusat PKP, Cabang Non PKP. Ketika ada transaksi di cabang, pusat menerbitkan faktur padahal ga ada pemusatan. Sanksinya apa?
UU KUP Pasal 39A. http://tkb-djp/tkb/engine/artikel/att/SDSN Perpajakan 2021.pdf Kalau belum diperiksa, batalkan saja faktur pajak yang sudah diterbitkan. Nanti atas faktur pajak yang dibatalkan diinformasikan ke KPP, alasan pembatalannya apa.
WAHYU DESY PRIHARTANTI