Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pusat PKP, Cabang Non PKP. Ketika ada transaksi di cabang, pusat menerbitkan faktur padahal ga ada pemusatan. Sanksinya apa?


Jawaban

UU KUP Pasal 39A. http://tkb-djp/tkb/engine/artikel/att/SDSN Perpajakan 2021.pdf Kalau belum diperiksa, batalkan saja faktur pajak yang sudah diterbitkan. Nanti atas faktur pajak yang dibatalkan diinformasikan ke KPP, alasan pembatalannya apa.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A P I S D
K I C M T