Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas/mba kalo misal pemotong lupa lapor ebupot dan setor potongan PPh 23, sanksinya cuman kepada pemotong kan yaa? Rekanan/vendor ga dapat sanksi kan ya hrusnya?


Jawaban

kewajiban pemotongan ada di pemotong utk setor dan lapor, konsekuensi atas keterlambatan penyetoran dan pelaporan jg ada di pemotong

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E C Q D I
E X K L Q