Udah proses PMK 39, pengembalian pendahuluan, terima FP gimana ya?
Kalau emang masih cakupan 3 bulan, kreditin di masa dalam rentang waktu 3 bulan aja bisa (UU PPN pasal 9 ayat 9), kalau mau pembetulan masa yang bersangkutan krn dasar penelitian juga bisa
NATASHA GHITA DESTYVIANI