Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Udah proses PMK 39, pengembalian pendahuluan, terima FP gimana ya?


Jawaban

Kalau emang masih cakupan 3 bulan, kreditin di masa dalam rentang waktu 3 bulan aja bisa (UU PPN pasal 9 ayat 9), kalau mau pembetulan masa yang bersangkutan krn dasar penelitian juga bisa

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E​ Y E᠎ P Y
K N V J B