Kalau saya beli rumah yang kedua, sudah punya rumah sudah lama, tapi memang langsung dari developer belum pernah dipindahtangankan, bisa dapat insentif PMK 21/2021?
Bisa, Rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan. PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun.
DEDY FERY VERDIAN