wp PP 23 omsetnya sudah melebihi 4,8M di pertengahan tahun. untuk suketnya apakah bisa tetap dipakai juga s.d akhir tahun?
karena di PP 23 dan PMK 99 diatur bahwa wp masih bisa menggnakan tarif umkm s.d akhir tahun, seharusnya suketnya jg masih bisa dipakai s.d akhir tahun. mulai tahun depan baru pakai ytarif umum dan suket tidak berlaku
ARRY MUKTI PRABOWO