kami ingin bertanya terkaitpenjelasan pembayaran pajak SHU Pada Koperasi menurut UU Cipta Kerja?
Sisa Hasil Usaha (SHU) yg diterima atau diperoleh oleh anggota koperasi menurut UU Ciptaker, adalah yang dikecualikan dari objek pajak. Jadi skrg udah bukan objek lagi.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI