Mekanisme pembuatan FP PMK 20/2021
Faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus diberikan keterangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 20/PMK.010/2021”; dan Laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah (berupa faktur pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN).
NATASHA GHITA DESTYVIANI