Saya ingin bertanya terkait dengan penandatangan dalam e-faktur jika sudah melakukan pemberitahuan ke KPP, untuk penandtangan yang lama hanya tinggal diremove saja atau bagaimana?
Kalau penggantian, tinggal ubah user. Ada di menu Administrasi user ya, nanti ubah, trus simpan.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI