Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila saya atas transaksi 2017 baru akan menyetor/membayar PPN JLN di tahun ini, apakah atas PPN JLN tersebut bisa dikreditkan untuk SPT tahun 2017?


Jawaban

<WRAP> dijelaskan sesuai http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E R L᠎ D​ L
U Q​ A V V