Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PMK-187/2015 perlu melampirkan perhitungan pph yg seharusnya tidak terutang gak? bis agak kl surat permohonan doang? karena di surat permohonan udah ada rincian yg tidak terutang


Jawaban

kl sesuai ketentuan di pmk-187/2015 dilampiri perhitungan detail.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Z N U V
S A​ P Y R