perusahaan jual tanah senilai 30 M kena pph 22 barang mewah & PPnBM gak?
Jawaban
Dijelaskan kriteria rumah beserta tanah yg dikenakan pph 22 atas penyerahan barang yg tergolong sangat mewah PMK-92/2019 dan ppnbm sesuai lampiran I PMK-35/2017.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.