Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

SK pemusatan ppn masih berdasarkan PER-19/2010 dan sampe hari ini belum pernah menyampaikan pemberitahuan kembali berdasarkan PER-11/2020, SK pemusatan ppn nya berlaku sampai kapan?


Jawaban

kalau tidak menyampaikan pemberitahuan kembali maksimal 31 des 2020, maka SK pemusatannya berlaku sesuai jangka waktu pada SK berdasarkan PER-19/2010 nya

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C D B V L
T C C C E