Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pagi admin, saya salah input bulan di FP, seharusnya transaksi bln 05 keinput bln 04 (010)dan sdh diapprove, apakah boleh direvisi menjadi 011 dg merubah ke bulan 05? Terima kasih mas/mbak, kalo salah masa pajak gini bisa pakai pengganti atau bikin pembatalan?


Jawaban

tidak bisa dengan FP Pengganti, silakan dengan skema pembatalan fp dan buat fp baru.

YUSUF EFFENDY

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E E P R C
R Q V A K