Jika WP badan mengeluarkan biaya untuk kost pegawai apakah ada kewajiban perpajakannya? WP Badan langsung membayarkan ke pemilik kos dan hanya untuk bbrp pegawai saja Kalo kayak gini berarti bukan natura kan ya Mas Mbak? bukan objek pph 21 juga? aspek perpajakannya berarti pph 4 ayat 2 aja atas sewa bangunan?
<WRAP> Pada dasarnya natura/ kenikmatan tidak bisa dibiayakan, kecuali untuk hal-hal tertentu, misal yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut. Bisa dibaca disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id