Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait pemberian vaksin, apakah hal tersebut sebenarnya bisa dibiayakan?


Jawaban

Sebaiknya digali lagi. Pemberian vaksin ini bagaimana pengakuannya dari sisi perusahaan? Silakan merujuk ke Pasal 6 dan 9 UU PPh, terkait biaya yg dapat dan tidak dapat dikurangkan. Pemberian vaksin oleh perusahaan bisa dicatat sebagai natura/kenikmatan, sehingga tidak dapat dikurangkan.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D S U​ F Z
I U Q B B