mas/mbak saya mau memastikan untuk pbb p3l walaupun jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari libur jangka waktu tidak mundur ke hari kerja berikutnya, karena di pmk 242 tahun 2014 yg mundur hanya untuk pph dan ppn, sedangkan pbb tidak disebutkan jadi tetap mengikuti jangka waktu sesuai pasal 5 pmk tersebut?
Iya. Ketentuan dalam pasal 9 pmk 242/2014 merefer padal pasal 2, sedangkan untuk pembayaran pbb diatur di pasal 5, sehingga tidak termasuk dalam pembayaran atau penyetoran pajak yg mundur ke hari kerja berikutnya ketika jatuh tempo bertepatan dg hari libur.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI