WP pusat ditarik ke Madya berdasarkan KEP 116, pemusatan PPN awalnya dilakukan di cabang kode 001. Bagaimana PPNnya? apakah mengajukan sertel kembali?
Karena sebelumnya sertel diajukan oleh NPWP cabang, sedangkan sesuai KEP 116 yang ditarik ke Madya adalah NPWP Pusatnya dengan kode 001. Sebaiknya konfirmasi ke KPP Madya
YAUMIL CITRA DEVI