Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT),penghasilan yg di cabang sudah dilaporkan pada spt tahunan op npwp pusatnya,kpp cabang nya diminta untuk lapor spt tahunan . Bukankah kami tidak perlu lapor lagi?
enar, yg lapor SPT tahunan hanya pusatnya, dan mencakup penghasilan yg ada di cabangnya. Apakah itu hanya himbauan? pastikan lagi ke KPP nya.
HERO NOVRISEL DJINARWAN