Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT),penghasilan yg di cabang sudah dilaporkan pada spt tahunan op npwp pusatnya,kpp cabang nya diminta untuk lapor spt tahunan . Bukankah kami tidak perlu lapor lagi?


Jawaban

enar, yg lapor SPT tahunan hanya pusatnya, dan mencakup penghasilan yg ada di cabangnya. Apakah itu hanya himbauan? pastikan lagi ke KPP nya.

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O B P K V
I G O O​ V