Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kapitalisasi dari selisih lebih revaluasi ke modal, apakah termasuk objek pajak?


Jawaban

<WRAP> sesuai pmk-79/2008 pasal 5, atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen). tata cara revaluasinya bisa cek http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S O S M Y
C A G C B