Kapitalisasi dari selisih lebih revaluasi ke modal, apakah termasuk objek pajak?
<WRAP> sesuai pmk-79/2008 pasal 5, atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen). tata cara revaluasinya bisa cek http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id