Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

dividen diberikan oleh badan ke wpdn dan spln. perlakuan untuk dividen yang diterima spln bagaimana? apakah pake pmk 18?


Jawaban

PMK 18/2021 hanya mengatur mengenai dividen yang diterima oleh wpdn. untuk dividen yang diterima SPLN tetap menjadi objek pajak, dipotong pajak penghasilan sesuai UU PPH.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V L U᠎ D K
D C N T U