walaupun PPN tersebut pakai DPP nilai lain (PMK 89/2020), apakah tetap dapat dikreditkan?
berhubungan dengan DPP nilai lain, yang tidak boleh mengkreditkan itu adalah pkp yang menyerahkan BKP/JKP yang menggunakan DPP nilai lain, bukan pembeli atau yg memanfaatkan jasa
ANGGA JALUTAMA